Tampang

Pupuk Oplosan Beredar di Tasikmalaya

16 Nov 2017 22:57 wib. 1.444
0 0
Pupuk Oplosan Beredar di Tasikmalaya

Komisi II, kata Asep, dalam waktu dekat ini, paling lambat akhir November akan memanggil Dinas Pertanian (Dispertan) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempertanyakan soal bisa beredarnya pupuk oplosan Kabupaten Tasikmalaya. ”Paling dalam waktu dekat ini lah. Akhir-akhir bulan ini,” ujar putra tokoh Tasikmalaya Dr H Tatang Farhanul Hakim (TFH) ini. 

Idealnya, kata dia, pemerintah daerah mengecek dulu kalau ada merek pupuk baru beredar di masyarakat. Mereka harus menelusuri asal-usul pupuk tersebut. “Jangan sampai masyarakat atau petani kita rugi. Intinya setelah kami memanggil dinas terkait, akan dikasih tahu hasil pertemuannya,” paparnya. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tasikmalaya Drs Heri Sogiri MM menjelaskan bahwa pupuk oplosan CV Azka Tani di Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja sudah jelas tidak memiliki izin edar pupuk dan bukan termasuk pupuk bersubsidi. “Pengusaha pupuk tidak memiliki izin, berarti disebut ilegal,” jelasnya dalam wawancara terpisah.

Menurut Heri, dari sisi pengawasan, Disperindag mempunyai tim pengawasan peredaran pupuk di Kabupaten Tasikmalaya khusus yang bersubsidi, pupuk yang disalurkan oleh pemerintah. 

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?