“Kami sudah periksa lima saksi termasuk tersangka. Tinggal menunggu hasil uji lab pupuk oplosan,” kata Kapolsek Singaparna Budiman saat dihubungi Selasa (14/11).
Menurut Budiman, kelima saksi selain tersangka yang sudah diperiksa adalah kedua pegawai yang bekerja bersama pelaku Osid (60) dan Ehen (30) warga Kampung Sindangkasih Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja. Kemudian salah satu warga di Kampung Sindangkasih yang bernama Usep.
Sisanya, saksi dari perwakilan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tasikmalaya dan Kasi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dan Sarana Produksi Pertanian Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tasikmalaya Asep Kuswara.
Sementara itu, kata Budiman, tersangka CVA tidak ditahan di Polsek Singaparna maupun Polres Tasikmalaya. Pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahan terhadap pria yang diamankan Kamis lalu itu. “Setiap Senin dan Kamis pelaku wajib lapor. Jadi ketika penyidik membutuhkan pelaku harus kooperatif. Karena perkaranya tetap dilanjut,” terang dia.
Kanit Reskrim Polsek Singaparna Ipda Roni Hartono menambahkan jika hasil uji lab pupuk oplosannya sudah diterimanya, maka berkas kasus pupuk oplosan itu bisa diserahkan ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya minggu depan.