Tampang

Mantan Polisi Bisnis Narkoba, di Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

31 Mei 2017 11:18 wib. 1.394
0 0
Mantan Polisi Bisnis Narkoba, di Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Tampang.com- Seorang mantan anggota polisi di Polda bali, Wayan Murdana di vonis hukuman 10 tahun penjaea dan denda sebesar 1 Milyar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali karena kasus Narkoba Jenis sabu yang menjeratnya. Wayan Murdana ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi ( BNNP ) Bali pada bulan Januari 2017 di kos-kostnya saat kedapatan melakukan transaksi narkoba.

Wayan Murdana alias Lengkong, sebelumnya pernah ditahan di sel tahanan BNNP Bali dan sempat kabur dengan menjebol ventilasi kamar mandi bersama tiga orang tahanan lainnya. Lengkong kabur karena dirinya merasa khawatir dan takut dengan tuntutan jaksa yang dinilainya memberatkan hukumannya. Namun hanya seminggu, Lengkong tertangkap kembali oleh petugas BNNP Bali.

Majelis Hakim Pengadilan negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Sutrisno, menjatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 milyar lebih berat daripada jaksa yang menuntut Lengkong 10 tahun penjara dan denda 800 juta. Atas putusan hakim ini, tim penasehat hukum Lengkok merasa keberatan dan mengajukan banding karena vonis terhadap kliennya dinilai terlalu berlebihan dan lebih berat dari tuntutan jaksa."Kami selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan banding" Ujar Benny Hariyono, salah satu tim penasehat hukum Lengkong.

Wayan Murdana alias Lengkong terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana melakukan jual beli narkoba jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Atas perbuatannya ini Lengkong dijerat pidana Pasal 114 (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?