Tampang.com- Seorang mantan anggota polisi di Polda bali, Wayan Murdana di vonis hukuman 10 tahun penjaea dan denda sebesar 1 Milyar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali karena kasus Narkoba Jenis sabu yang menjeratnya. Wayan Murdana ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi ( BNNP ) Bali pada bulan Januari 2017 di kos-kostnya saat kedapatan melakukan transaksi narkoba.
Wayan Murdana alias Lengkong, sebelumnya pernah ditahan di sel tahanan BNNP Bali dan sempat kabur dengan menjebol ventilasi kamar mandi bersama tiga orang tahanan lainnya. Lengkong kabur karena dirinya merasa khawatir dan takut dengan tuntutan jaksa yang dinilainya memberatkan hukumannya. Namun hanya seminggu, Lengkong tertangkap kembali oleh petugas BNNP Bali.