Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Daerah Lampung sebagai pengayom dan pelindung. Dengan kerjasama yang baik antara masyakat dan kepolisian, diharapkan praktik pungli bermodus badan hukum ini bisa diminimalisir dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman tanpa adanya ancaman pungutan liar.