Polri resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri pada tanggal 24 November 2021. Polri juga memberikan sanksi etika perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
Keputusan tegas ini menjadi sorotan publik setelah kasus tembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Kejadian tersebut menggemparkan masyarakat serta menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai media.
“Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam. Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri. Atas hukuman tersebut, Dadang tidak mengajukan banding.
Sebagai seorang Kabag Ops di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi bawahannya. Namun, tindakan yang dilakukannya menunjukkan ketidaksopanan dan ketergesaan tanpa pertimbangan yang matang. Hal ini tentu saja tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian yang menuntut disiplin tinggi dan sikap profesional dalam setiap tindakan.