Selain itu, sanksi etika yang diberikan kepada AKP Dadang Iskandar juga menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya bahwa tindakan melanggar etika dan prosedur akan berujung pada konsekuensi yang serius. Hal ini diharapkan dapat menjadi deterrence bagi anggota kepolisian lainnya dalam menjalankan tugasnya secara proporsional dan profesional.
Dalam menjalankan tugasnya, Polri juga dapat menjalin kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi keagamaan untuk memberikan pembinaan moral dan etika kepada anggota kepolisian. Dengan demikian, diharapkan anggota kepolisian dapat memahami pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
Keputusan Polri dalam memecat atau memberikan PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar menjadi bukti keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga profesionalitas anggota kepolisian. Semoga dengan adanya keputusan ini, akan memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalitas.