Dalam persidangan etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri, terungkap bahwa tindakan AKP Dadang Iskandar melanggar kode etik kepolisian dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan yang sembrono dan melanggar aturan harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
PTDH yang diterima oleh AKP Dadang Iskandar merupakan konsekuensi dari perbuatannya dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian. Sikap sewenang-wenang serta tindakan di luar prosedur tidak akan ditoleransi dalam menjaga keamanan dan kepatuhan hukum. Bagi para anggota kepolisian, integritas dan profesionalitas harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa Polri tidak main-main dalam menegakkan etika dan disiplin anggota kepolisian. Tindakan premanisme dan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional harus dihindari demi menjaga citra institusi kepolisian yang bersih dan berwibawa.
Diharapkan, keputusan ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap seluruh anggota kepolisian. Pelatihan, penyuluhan, dan pembinaan terus-menerus harus dilakukan guna memastikan bahwa setiap anggota kepolisian memahami dengan jelas tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.