Dari segi regulasi, Indonesia memiliki undang-undang yang memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, implementasi undang-undang ini masih memiliki tantangan di lapangan, seperti kurangnya pemahaman tentang hak-hak disabilitas dan minimnya akses terhadap layanan yang memadai bagi mereka.
Penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelecehan seksual terhadap kaum disabilitas harus menjadi prioritas yang mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak-hak disabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Tindakan pelecehan seksual terhadap wanita disabilitas harus menjadi panggilan semua pihak untuk bersama-sama memberikan perlindungan, menyuarakan hak-hak mereka, dan menegakkan keadilan. Hal tersebut sejalan dengan semangat untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi semua, tanpa terkecuali.