Tampang

Polisi Tangkap Sopir Taksi yang Lecehkan Wanita Disabilitas di Jaksel

19 Jul 2024 12:54 wib. 230
0 0
Ilustrasi - Pelecehan seksual.
Sumber foto: website

Dari segi regulasi, Indonesia memiliki undang-undang yang memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, implementasi undang-undang ini masih memiliki tantangan di lapangan, seperti kurangnya pemahaman tentang hak-hak disabilitas dan minimnya akses terhadap layanan yang memadai bagi mereka.

Penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelecehan seksual terhadap kaum disabilitas harus menjadi prioritas yang mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak-hak disabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Tindakan pelecehan seksual terhadap wanita disabilitas harus menjadi panggilan semua pihak untuk bersama-sama memberikan perlindungan, menyuarakan hak-hak mereka, dan menegakkan keadilan. Hal tersebut sejalan dengan semangat untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil bagi semua, tanpa terkecuali.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.