Mengenai penanganan kasus ini, Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kasus pelecehan seksual ini memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun lebih.
Ade Ary juga menambahkan bahwa pihaknya turut prihatin karena korban ini masuk dalam kelompok rentan. Sehingga, hal ini menjadi atensi yang menjadi komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada kelompok rentan seperti anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
Kasus pelecehan seksual terhadap wanita disabilitas merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat memprihatinkan. Disamping itu, kepatuhan terhadap undang-undang dan perlindungan terhadap kelompok rentan perlu diperkuat secara menyeluruh. Oleh karena itu, penanganan kasus ini memerlukan tindakan hukum yang tegas dan pelayanan yang baik bagi korban.
Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya perlindungan terhadap kaum disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Perlindungan terhadap hak-hak mereka dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan terhadap kaum disabilitas harus menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil.