Menurut Sandi, proses penentuan status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina melalui penyelidikan yang sangat teliti. Polisi telah melakukan penyelidikan yang mendalam, salah satunya melalui pengintaian selama beberapa waktu hingga menemukan keberadaan Pegi di Kabupaten Bandung.
Namun, tanggapan berbeda datang dari Susno Duadji yang meragukan kekuatan bukti foto dan keterangan saksi-saksi. Menurutnya, dari antara 70 saksi yang diperiksa, tidak ada kesepakatan yang kuat atas bukti foto tersebut.
Menanggapi ini, Polri pun memiliki pendapat bahwa bukti-bukti tersebut sudah cukup kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Namun, perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap bukti-bukti tersebut masih menimbulkan keraguan di mata publik.
Pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan yang diterima oleh Kejati Jabar menjadi bukti bahwa kasus pembunuhan Vina memang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ancaman hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Pegi Setiawan menunjukkan tingkat keparahan dari kasus ini, dan menuntut keakuratan dan kekuatan bukti yang diserahkan.
Selain itu, eksistensi Pegi Setiawan yang menggunakan identitas palsu, Robi, juga menunjukkan upaya untuk mengelabui pihak kepolisian, sehingga proses penyidikan terhadapnya tentu harus dilakukan lebih dalam.
Semua pihak, baik Polri maupun Susno Duadji, sepakat bahwa kasus ini membutuhkan bukti yang kuat dan mendalam untuk menetapkan tersangka. Diperlukan pendekatan forensik dan bukti-bukti lainnya yang dapat menegaskan kebenaran dari setiap aspek kasus ini.