Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu memasuki babak baru, di mana Mabes Polri telah membuka bukti-bukti baru terkait kasus tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, baru-baru ini memperlihatkan sebuah foto Pegi Setiawan yang diapit oleh dua orang perempuan kepada publik. Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina, dan Polri yakin bahwa hal tersebut menjadi alat bukti yang kuat agar Pegi tidak lepas dari jerat pidana.
Namun, tanggapan yang berbeda datang dari eks Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji. Menurutnya, foto tersebut masih lemah untuk dijadikan alat bukti yang kuat dalam menjerat Pegi Setiawan dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap bukti-bukti tersebut masih bersifat subyektif.
Pada 21 Juni 2024, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mulai melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Berkas tersebut mengungkapkan bahwa Pegi dijerat dengan pasal 340, mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.
Foto yang ditunjukkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada tahun 2016 itu diyakini sebagai salah satu alat bukti yang kuat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon. Pegi Setiawan sendiri merupakan tersangka kasus Vina yang ditangkap polisi delapan tahun setelah kasusnya terjadi. Penangkapan ini menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.