Satuan Reskrim Polsek Way Tuba berhasil menangkap pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (18/10/2024). Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban, sedangkan M (20) adalah kakak tiri korban yang tinggal di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi, kronologis kejadian cabul terhadap korban, yang bukan nama sebenarnya, terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban Mawar (16) yang saat itu masih duduk di kelas VIII SMP pertama kali dilecehkan oleh S. Pada saat itu, korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah tersangka, kemudian tersangka datang, memeluk korban, menarik tangan korban secara paksa, lalu mendorongnya ke atas tempat tidur dan melakukan perbuatan asusila.
Kejadian serupa terulang pada bulan Oktober 2023, di mana S kembali melakukan hal yang sama pada saat korban masuk ke dalam kamar mandi. Pada bulan November 2023, saat korban selesai mandi, tersangka juga diduga mengulangi perbuatannya yang sama. Sejak saat itu, tersangka sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban hingga terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban sedang tiduran di kamarnya.