Tampang

Kemen PPPA Kecam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, Desak Penindakan Hukum Tegas

18 Mei 2025 11:59 wib. 27
0 0
Ilustrasi Meta, induk dari Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp(NOYB)
Sumber foto: Google

Tampang.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang diduga menyebarkan konten eksploitasi seksual serta menormalisasi hubungan sedarah atau inses. Grup ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat, terutama terkait keselamatan perempuan dan anak-anak di ranah digital.

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan pihaknya sangat prihatin atas keberadaan grup tersebut dan menegaskan bahwa para pelaku harus diproses hukum jika terbukti melanggar aturan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum segera berjalan demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak,” ujar Titi, Minggu (18/5/2025).

Titi menambahkan, konten dan diskusi dalam grup itu termasuk tindakan kriminal karena mengandung unsur penyebaran konten seksual dan eksploitasi anak, yang melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, serta UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. “Fantasi seksual yang melibatkan inses tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, tetapi juga berbahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia dan dapat merusak persepsi publik tentang hubungan keluarga yang sehat,” jelasnya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kulit Sehat Orng Korea
0 Suka, 0 Komentar, 13 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?