Kecurigaan terhadap dugaan penggelapan semakin menguat di tahun 2021, ketika pihak yang melaporkan menemukan dokumen-dokumen yang mencurigakan terkait penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar. Hal ini kemudian menjadi latar belakang dari pelaporan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Dengan adanya kasus ini, selain menimbulkan kerugian materi, juga menimbulkan kerugian pada hubungan antara Tiko dan mantan istrinya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengawasan yang baik dalam pengelolaan keuangan usaha sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana.
Menurut Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dengan demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya kejelasan terkait kasus ini.
Ketika kasus ini mencuat ke publik, menjadi penting bagi pihak terkait untuk tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah dan memberikan klarifikasi yang jelas. Transparansi dalam penyelesaian kasus ini juga menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.