Tampang

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar yang Melibatkan Suami BCL

5 Jun 2024 05:11 wib. 231
0 0
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar yang Melibatkan Suami BCL
Sumber foto: google

Kecurigaan terhadap dugaan penggelapan semakin menguat di tahun 2021, ketika pihak yang melaporkan menemukan dokumen-dokumen yang mencurigakan terkait penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar. Hal ini kemudian menjadi latar belakang dari pelaporan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

Dengan adanya kasus ini, selain menimbulkan kerugian materi, juga menimbulkan kerugian pada hubungan antara Tiko dan mantan istrinya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengawasan yang baik dalam pengelolaan keuangan usaha sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana.

Menurut Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dengan demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya kejelasan terkait kasus ini.

Ketika kasus ini mencuat ke publik, menjadi penting bagi pihak terkait untuk tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah dan memberikan klarifikasi yang jelas. Transparansi dalam penyelesaian kasus ini juga menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kasus Sumber Waras yang Bikin Gemes
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jul 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.