Kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), telah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, pemeriksaan telah dilakukan terhadap Tiko untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut selama kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian juga telah merujuk kasus ini ke tahap penyidikan, yang mana akan melibatkan kembali pemeriksaan terhadap Tiko. Sejauh ini, lima orang saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini, dan audit terkait besaran kerugian yang diderita korban juga telah dilakukan.
Kuasa hukum dari pihak yang melaporkan, Leo Siregar, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2021 ketika Tiko dan mantan istrinya mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) di bidang makanan dan minuman. Leo menerangkan bahwa seluruh modal pendirian perusahaan tersebut berasal dari mantan istrinya, dan Tiko memiliki kewenangan penuh untuk mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal keuangan.