Eks pegawai KPK Muhammad Abduh diperiksa sebagai terdakwa dugaan pungli di Rutan KPK, Senin (18/11/2024) mengaku pernah diancam status kepegawaianya tidak diperpanjang jika tidak mengikuti aturan main terkait praktik pungutan liar di Rutan KPK.
Awalnya, jaksa penuntut umum KPK mengkonfirmasi bahwa Abduh diterima di KPK sebagai pegawati tidak tetap (PTT). Berbeda dengan pegawai lain, PTT dinilai level paling bawah.
“Sebelumnya saya outsourcing di luar kemudian saya lamar di KPK sebagai PTT,” kata Abduh di Pengadilan Tipikor Jalarta Pusat, Senin (18/11/2024). Abduh kemudian menjelaskan, sebagai PTT ia harus menjalani evaluasi setiap setahun sekali untuk memperpanjang status kepegawaian yang sementara itu.
Muhammad Abduh dijadikan tersangka atas dugaan melakukan pungutan liar di Rutan KPK. Pria yang pernah menjabat sebagai petugas di Rutan KPK itu mengaku pernah mendapat ancaman terkait status kepegawaiannya di KPK. Ancaman itu berupa tidak diperpanjangnya status kepegawaiannya jika tidak mematuhi aturan main terkait praktik pungli di dalam rutan tersebut.
Menurut keterangan yang diungkapkan Muhammad Abduh dalam persidangan, ia merasa terancam dan tertekan oleh atasan di KPK terkait perintah tersebut. Karena itu, ia mengaku sempat terlibat dalam praktik pungli yang kini menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut.