Atas perbuatannya, Muhammad Abduh kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Ancaman terkait status kepegawaiannya seakan menjadi tekanan tersendiri bagi para petugas di Rutan KPK. Ketika atasan memberikan ancaman terkait masa depan karir mereka, tentu saja hal tersebut dapat membuat para pegawai terjebak dalam praktik pungli demi mempertahankan status kepegawaianya di KPK.
Praktik pungli di dalam institusi penegak hukum seperti KPK tentu sangat merugikan. Selain mencoreng citra lembaga, hal tersebut juga akan merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh lembaga tersebut.
Kejaksaan Agung harus terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap kasus-kasus pungli di institusi seperti Rutan KPK. Tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pungli dan juga mencegah praktik-praktik tersebut kembali terulang di masa mendatang.
Selain itu, perlindungan terhadap para petugas di Rutan KPK juga harus menjadi perhatian utama. Mereka perlu mendapat jaminan keamanan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mereka. Atasan di institusi tersebut juga harus memberikan contoh integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi praktik pungli di lingkungan kerja mereka.