Otoritas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram dan 1.250 butir ekstasi. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang erat antara BIM dan kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Bandara Internasional Minangkabau.
Penangkapan pelaku penyelundupan narkoba tersebut dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024. Pelaku yang bernama Riyan tertangkap saat mencoba menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam korset. Tindakan penyelundupan narkoba ini merupakan bukti dari upaya para sindikat narkoba untuk terus mencari cara baru dalam menyelundupkan barang haram tersebut.
Kepolisian dan otoritas bandara BIM telah memberikan apresiasi atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini. Hal ini membuat pihak berwenang semakin waspada dan meningkatkan sistem keamanan di bandara untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.