"Kedua pelaku ini khusus mengedarkan narkoba di kost-kostan dan menyamar sebagai mahasiswa, rata-rata korbannya mahasiswa dan mahasiswi yang berasal dari luar kota Jambi dan kuliah di Jambi.
Dari hasil penangkapan pelaku, ditemukan arang bukti berupa 3 ons sabu dan 500 butir ekstasi. Kedua pelaku digiring ke Mapolresta Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan agar jaringan narkoba dari komplotan mereka bisa ditangkap.
Kepada mahasiswa khususnya yang kuliah di Jambi dan tinggal di kost-kostan, pihak kepolisian juga menghimbau agar berhati-hati dengan bujuk rayu para pengedar narkoba ini yang pada akhirnya bisa merusak masa depan mereka yang sedang belajar di Perguruan Tinggi.