Sebuah kasus viral mengejutkan terjadi di media sosial, di mana seorang wanita melakukan hubungan fisik berkali-kali dengan seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa persetujuan. Lebih dari itu, wanita ini merekam setiap adegan tersebut dan mengirimkan videonya ke teman prianya. Peristiwa ini terjadi di Singapura, di mana seorang perempuan diajukan ke pengadilan atas tuduhan berulang kali melakukan hubungan seksual dengan penyandang disabilitas intelektual tanpa persetujuan pada tahun 2022.
Dalam kasus ini, wanita tersebut tidak hanya melakukan hubungan fisik tanpa persetujuan, tetapi juga diduga melakukan video call kepada teman prianya saat melakukan dugaan pelanggaran ini. Hal itu merupakan perbuatan yang sanggup menciptakan trauma bagi pihak yang terlibat, tidak hanya korban tetapi juga teman pria yang menyaksikannya melalui video call.
Kasus ini semakin mencengangkan dengan adanya tuduhan 'voyeurisme', yaitu tindakan menyaksikan orang lain melakukan aktivitas seksual demi kesenangan atau kepuasan sendiri. Kasus ini semakin menunjukkan betapa beratnya tuduhan yang dialamatkan kepada wanita tersebut.
Wanita ini menghadapi tiga dakwaan melakukan hubungan seksual dengan seorang pria penyandang disabilitas dan dua dakwaan voyeurisme. Penyebutan identitas laki-laki ataupun perempuan dalam kasus ini sengaja dihindari untuk melindungi korban dari paparan publik yang dapat menciptakan stigma atau perlakuan negatif terhadap mereka.