"Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka berupa beberapa paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram, beberapa linting ganja, serta alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika," jelas Aiptu Hardi Ristanto.
Modus Operandi Para Pelaku, Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan bisnis ilegal mereka. Salah satu metode yang mereka gunakan adalah sistem tempel, di mana barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
"Para tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang dari jaringan luar Brebes. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan aparat, termasuk dengan sistem tempel dan transaksi melalui aplikasi perpesanan yang sulit dilacak," tambahnya.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Brebes dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.