Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam pembuatan video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun. "Mereka telah melakukan kegiatan ini selama setahun," tambah Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui berbagai platform media sosial, seperti telegram dan Instagram. Mereka menerima pesanan dari pembeli dengan persyaratan pembayaran terlebih dahulu sebelum video tersebut dikirim. "Mereka memiliki kontak di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Whatsapp, dan juga memiliki grup di telegram. Hanya orang-orang tertentu yang akan berinteraksi dengan mereka, dimana mereka akan menerima pesanan, membuat video, dan setelah pembayaran diterima, mereka akan mengirimkannya," jelas Sutrisno.
Sementara itu, untuk kasus promosi judi online, pelaku melakukan kegiatan tersebut dengan mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.