PK AHOK DITOLAK, APA TANGGAPAN KUASA HUKUM?
Seperti diketahui beberapa waktu lalu bahwa Ahok melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas kasus yang telah menimpa dirinya. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pertimbangan PK itu ditolak karena alasannya tak dapat dibenarkan.
Suhadi selaku Juru bicara MA mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan. "Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.