Kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang diduga akibat penganiayaan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta, kembali menuai kontroversi. Pasalnya, alih-alih mendapatkan keadilan, Darso justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024.
Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal dunia merupakan tindakan yang absurd dan melukai perasaan keluarga.
"Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja," ujar Antoni dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025).
Tak hanya itu, Polresta Yogyakarta juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, dengan alasan bahwa tersangka telah meninggal dunia.
Darso awalnya dijemput oleh sejumlah petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Saat itu, ia dalam kondisi sehat dan dibawa untuk diperiksa terkait kecelakaan yang terjadi pada Juli 2024.