Tampang.com | Jualan sabu melalui media sosial (Medsos) semakin merajalela di Indonesia. Baru-baru ini, dua pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu melalui platform Medsos. Kedua terduga pelaku, dengan inisial IR dan AR, tertangkap saat sedang bertransaksi di wilayah Cadasari.
AKP Ilman Robiana, Kepala Satuan Narkoba Polres Pandeglang, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan total berat 3,58 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap jaringan peredaran narkoba melalui Medsos di wilayah tersebut.
Menurut keterangan AKP Ilman Robiana, kedua pelaku ini memanfaatkan media sosial, terutama Instagram, sebagai sarana untuk menjual dan membeli sabu. Mereka menggunakan berbagai modus operandi agar transaksi mereka tidak terdeteksi oleh pihak berwajib, seperti menggunakan akun palsu untuk melakukan transaksi penjualan sabu. Selain itu, mereka juga melakukan transaksi dengan cara mengirimkan foto barang kepada pembeli sebagai bukti bahwa barang tersebut telah siap diambil di titik pengambilan yang telah disepakati sebelumnya.