Lebih lanjut, Yusron juga menyatakan, "Usaha tersebut baru memiliki izin penyelenggaraan ibadah umrah dan belum memiliki izin untuk penyelenggaraan ibadah haji." LMN diduga telah menawarkan kepada 50 jemaah kesempatan untuk berhaji tanpa antrian dengan imbalan pembayaran sebesar Rp100 juta. Saat ini, para jemaah yang terlibat telah berada di Makkah, dan mereka diimbau untuk segera kembali ke Tanah Air demi menghindari kemungkinan masalah hukum di Arab Saudi.
Kasus ini sangat penting untuk diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat dalam perjalanan ibadah umrah dan haji. Persoalan keberadaan agen perjalanan yang tidak mengantongi izin resmi dalam proses perjalanan ibadah umrah dan haji seringkali menimbulkan banyak implikasi negatif, baik bagi masyarakat maupun citra baik negara.
Oleh karena itu, diharapkan bahwa kementerian terkait baik di Indonesia maupun di negara-negara tujuan perjalanan ibadah umrah dan haji terus mengawasi, menyelidiki, serta mengambil tindakan tegas terhadap agen perjalanan yang tidak memiliki izin resmi dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan, kerugian finansial, maupun risiko hukum yang mungkin timbul akibat perbuatan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.