Tampang

Oknum PNS Kemenag diciduk Polisi.. Ini Alasannya ..

26 Jul 2017 15:04 wib. 1.815
0 0
Oknum PNS Kemenag diciduk Polisi..  Ini Alasannya ..

Tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kebijakan Moneter di Era Pasca-COVID-19
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?