Tampang

Oknum PNS Kemenag diciduk Polisi.. Ini Alasannya ..

26 Jul 2017 15:04 wib. 2.545
0 0
Oknum PNS Kemenag diciduk Polisi..  Ini Alasannya ..

Tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Emre Can Rencana Gabung Juventus?
0 Suka, 0 Komentar, 26 Agu 2017
Harap Optimis Sedang Ada Ujian!
0 Suka, 0 Komentar, 20 Des 2017
15 Cara Mengatasi Asam Lambung
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?