Tampang.com | Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Cipanas, Kabupaten Lebak berinisial IT dan KH ditangkap Kejaksaan Negeri Lebak usai terbukti melakukan penyimpangan dana KUR dan KUPRA. Modus mereka adalah menggunakan data nasabah untuk pengajuan KUR dan KUPRA.
Kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Produk Rakyat (KUPRA) yang dilakukan oleh dua pegawai BRI di Lebak menjadi sorotan publik. Kejadian ini menunjukkan adanya potensi risiko di dalam sistem perbankan yang dapat merugikan nasabah dan korporasi yang menggunakan layanan perbankan.
Menurut informasi dari Kejaksaan Negeri Lebak, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pegawai BRI, berinisial IT dan KH, adalah menggunakan data nasabah untuk mengajukan pinjaman dengan tujuan pribadi. Mereka menggunakan dana KUR dan KUPRA senilai hingga Rp 1 Miliar untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, bukannya untuk usaha produktif seperti yang seharusnya.
Jadi berdasarkan fakta pemeriksaan yang kami lakukan uang kredit KUR dan KUPRA disalahgunakan Prakteknya istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit tempilan jadi menggunakan nama-nama nasabah uangnya itu adalah mantri dari BRI unit Cipanas uangnya digunakan untuk judi online.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mengembangkan usaha mereka. Sedangkan Kredit Usaha Produk Rakyat (KUPRA) adalah program serupa yang ditujukan untuk membantu pengusaha kecil dan menengah agar dapat mengembangkan bisnis mereka. Penyalahgunaan dana dari program-program tersebut bukan hanya merugikan pemerintah, namun juga merugikan nasabah yang seharusnya menerima manfaat dari program-program tersebut.