Dewi meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,27 miliar yang nantinya akan mendapatkan keuntungan sebanyak 5% yang akan diberikan setiap bulan. Mendengar hal itu, korban pun tergiur dan mentransfer uang sesuai yang diminta pelaku secara bertahap terhitung sejak 12 Februari hingga 15 April 2016.
Namun korban tidak pernah mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan pelaku. Setelah korban menemukan kejanggalan pada pelaku akhirnya korban mengecek ke Kementrian Agama RI dan benar saja ternyata kegiatan tersebut tidak dibiayai oleh negara.
Menurut Neva, pelaku melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan menggunakan modus yang sama. Uang milik korban digunakan untuk membayar kerugian korban lainnya. Jadi si pelaku menggunakan sistem gali lubang tutup lubang untuk mengelabui korbannya.