Tampang

Oknum PNS Kemenag diciduk Polisi.. Ini Alasannya ..

26 Jul 2017 15:04 wib. 1.458
0 0
Oknum PNS Kemenag diciduk Polisi..  Ini Alasannya ..

Namun korban tidak pernah mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan pelaku. Setelah korban menemukan kejanggalan pada pelaku akhirnya korban mengecek ke Kementrian Agama RI dan benar saja ternyata kegiatan tersebut tidak dibiayai oleh negara.

Menurut Neva, pelaku melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan menggunakan modus yang sama. Uang milik korban digunakan untuk membayar kerugian korban lainnya. Jadi si pelaku menggunakan sistem gali lubang tutup lubang untuk mengelabui korbannya.

Tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?