Tampang

Korupsi Kontraktor Proyek Jembatan di Lampung Timur: Negara Rugi Rp2,3 Miliar

16 Jun 2025 09:48 wib. 49
0 0
Korupsi Kontraktor Proyek Jembatan di Lampung Timur: Negara Rugi Rp2,3 Miliar
Sumber foto: Google

Kejaksaan Negeri Sukadana baru-baru ini menetapkan Sahril sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung antar dua desa di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2022 senilai Rp9,3 miliar ini diduga dikelola secara tidak profesional oleh Sahril, yang merupakan kontraktor pelaksana proyek. Akibat kelalaiannya, dinding jembatan roboh dan hingga saat ini belum juga diperbaiki, menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Sukadana menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Sahril tidak mengerjakan pembangunan jembatan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Penyimpangan yang terjadi sangat merugikan masyarakat, terutama warga yang bergantung pada jembatan tersebut untuk mobilitas sehari-hari. Hancurnya dinding jembatan tersebut menjadi contoh nyata dari pengabaian tanggung jawab kontraktor yang seharusnya dapat dipercaya untuk menjalankan proyek dengan baik.

Menurut pengacara Kejaksaan Negeri Sukadana, tindakan Sahril berpotensi melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara yang signifikan, Sahril kini terancam dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, jika terbukti bersalah di pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi para kontraktor lain untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?