Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa tindakan pasutri ini memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka melakukan perekrutan secara ilegal dan mempekerjakan korban dengan cara yang melanggar hak asasi manusia. Kasus ini menjadi sorotan besar karena selain adanya pelanggaran terhadap hak pekerja, juga menunjukkan betapa rentannya pekerja migran terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Tindakan yang dilakukan oleh DW dan JY mencerminkan kelalaian dalam perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya mereka yang datang dari daerah-daerah yang lebih terpencil seperti NTT. Selain itu, praktik-praktik serupa yang melibatkan perekrutan tanpa prosedur yang sah harus segera dihentikan untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Setelah dilakukan penangkapan, pasutri tersebut kini menghadapi proses hukum yang lebih lanjut atas tindakan kejam mereka. Polisi juga berjanji untuk terus menindaklanjuti kasus TPPO ini dengan memeriksa individu-individu yang terlibat dalam perekrutan korban.
Penyiksaan terhadap ART ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap perekrutan tenaga kerja yang tidak sah, terutama dalam sektor domestik. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi.