Dalam penjelasannya, Rahmatia mengungkapkan bahwa polisi akan mengedepankan proses Restoratif Justice (RJ) dalam penanganan kasus ini, namun sebelum itu, koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan. Hal ini mengisyaratkan adanya upaya rekonsiliasi antara pelaku dan korban sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.
Sebelumnya, seorang pelajar SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh beberapa remaja. Peristiwa ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) rumah warga dan menjadi viral di media sosial. Kasus ini terjadi di kawasan taman Solthana, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin, 22 April 2024.
Kasus ini membawa perhatian publik terhadap perlindungan anak di Indonesia, yang merupakan aset dan generasi masa depan bangsa. Melalui penanganan yang transparan dan proses hukum yang adil, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati dan menjaga keamanan serta perlindungan terhadap sesama. Pentingnya penerapan aturan hukum yang adil dan pengedepanan hak-hak anak dalam kasus ini dapat memberikan pandangan yang lebih luas terhadap perlunya dukungan, pengetahuan, dan pemahaman yang baik dalam memastikan keamanan, kesejahteraan, dan pendidikan anak-anak di Indonesia.