Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa terpidana kasus kejahatan seksual, Reynhard Sinaga, mungkin akan dipenjara di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, jika dipulangkan ke Indonesia. Pernyataan ini muncul seiring dengan kemungkinan kembalinya Reynhard Sinaga ke Tanah Air setelah menjalani hukuman di Inggris.
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan sembarangan dalam menentukan tempat penahanan bagi Sinaga, yang dikenal dengan kejahatannya yang sangat kejam dan meresahkan masyarakat. "Itu orang harus dimasukkan ke dalam maksimum security. Dan yang ada untuk itu hanya di Nusakambangan," ujar Yusril pada Kamis (6/2/25).
Pernyataan ini mengacu pada kenyataan bahwa Reynhard Sinaga tidak bisa ditempatkan di penjara umum biasa karena sifat kejahatannya yang sangat berat. Sinaga, yang dijatuhi hukuman 30 tahun penjara di Inggris, telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan seksual terhadap puluhan pria. Mengingat tingkat ancaman yang ditimbulkan oleh kasus tersebut, Yusril menekankan pentingnya penempatan Sinaga di penjara dengan tingkat pengamanan tinggi seperti di Nusakambangan.