"Sudah kami jemput di kos-kosan di Semarang Jalan Anggrek VIII nomor 2 Sweethome Resident Semarang," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin (30/10/2017).
Menurut Nugroho, para korban tersebut sudah tinggal di kos-kosan di daerah Semarang selama 10 hari.
"Keempat anak tersebut disuruh kos sudah 10 hari di daerah Semarang dengan alasan untuk menunggu penjemputan dari Pusdik guna mengikuti pendidikan susulan di Banyubiru dan Watukosek," ungkap Nugroho.
Titin Hendiko sudah berhasil diciduk pihak kepolisian pada Minggu (29/10/2017).
Begini kronologinya penangkapan Titin.
Minggu 29 Oktober 2017