Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa pada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, khususnya dari para saksi. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diterima oleh lembaga tersebut. Namun, penentuan apakah permohonan tersebut akan mendapatkan pendampingan masih dalam proses pendalaman dan akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
Sri Suparyati menegaskan bahwa meskipun telah ada pengajuan permohonan perlindungan, LPSK masih dalam proses penelaahan dan oleh karena itu belum dapat memberikan keputusan. Beberapa pemohon telah mengajukan permohonan, namun lembaga masih melakukan evaluasi mendalam sebelum memberikan keputusan.
Selain itu, Sri juga menjelaskan bahwa penentuan persetujuan permohonan pendampingan LPSK membutuhkan waktu karena memerlukan asesmen psikologis dan pemeriksaan mendetail terkait keterangan yang disampaikan. LPSK tidak ingin gegabah dalam memberikan pendampingan, oleh karena itu, proses penelitian yang cermat diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.
Perlu ditekankan bahwa menurut Sri, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, proses persetujuan pendampingan harus mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh LPSK.