Tampang

Buronan Kasus E-KTP Dibekuk di Singapura, Bakal Diekstradisi

25 Jan 2025 13:13 wib. 48
0 0
Buronan Kasus E-KTP Dibekuk di Singapura, Bakal Diekstradisi
Sumber foto: Google

Buronan kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura setelah lama menjadi buruan aparat. Pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan proses ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos kembali ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

Penangkapan Paulus Tannos menjadi momen penting dalam upaya penyelesaian kasus E-KTP yang telah lama mengemuka. Paulus Tannos adalah salah satu dari sekian banyak tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik yang berlangsung antara tahun 2011 hingga 2023 di Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini telah menyita perhatian publik dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021, Tannos menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilannya ditangkap di Singapura memberikan angin segar bagi proses hukum yang berjalan. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi agar tersangka ini bisa segera dibawa ke Indonesia dan diadili.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?