Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, sejak awal penyelidikan perkara korupsi pengadaan e-KTP, pihaknya telah bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di luar negeri. Saat KPK meminta keterangan Johanes Marliem di Singapura, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Selanjutnya, KPK bekerja sama dengan FBI karena Marliem adalah warga negara Amerika. "Kami menjalin kerja sama dengan FBI dalam rangka melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami informasikan ke FBI untuk dilakukan pemeriksaan," kata Alex.