Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), tengah dalam sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang. Penangkapan dan penahanan Muh Salim dilakukan oleh pihak kepolisian setelah sejumlah barang bukti kuat ditemukan yang mengindikasikan keterlibatannya dalam praktik korupsi ini.
Menurut keterangan resmi, Muh Salim tidak sendirian dalam aksi tersebut. Ia berperan aktif mengajak dan menggerakkan orang lain untuk ikut serta dalam upaya meminta proyek kepada PT China Chengda Engineering. Dalam pertemuan yang terungkap oleh penyelidikan polisi, Muh Salim dan beberapa individu lainnya melakukan tindakan-tindakan yang tak pantas, termasuk intimidasi untuk mendapatkan proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rufaji Jahuri (50). Ismatullah diketahui melakukan tindakan agresif selama pertemuan dengan pihak perusahaan, termasuk menggebrak meja sebagai bentuk tekanan untuk mendapatkan proyek tanpa melalui mekanisme lelang yang semestinya.
Sementara itu, peran Rufaji Jahuri dalam kasus ini juga cukup mencolok. Ia dilaporkan mengancam para pihak terkait untuk memberikan proyek kepada mereka, menambah beban hukum yang dihadapi oleh ketiga tersangka ini. Tindakan intimidasi dan ancaman yang mereka lakukan menunjukkan adanya pola yang sistematis dalam upaya mereka untuk menguasai sumber daya proyek yang seharusnya dikelola secara transparan.