Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik korupsi di dalam lembaga penegak hukum. Kali ini, KPK telah memberhentikan 66 pegawai di rumah tahanan negara (rutan) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Keputusan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan penegak hukum sendiri.
Ketua KPK menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah adanya bukti yang cukup terkait keterlibatan 66 pegawai rutan dalam praktik pungli. Pungli di rutan menjadi permasalahan yang serius karena dapat merugikan para narapidana dan menimbulkan ketidakadilan dalam sistem hukum.
Praktik pungli di dalam rutan juga mencoreng citra lembaga pemasyarakatan dan menimbulkan keraguan terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, langkah KPK dalam memberhentikan 66 pegawai yang terlibat dalam pungli di rutan merupakan upaya yang sangat positif dalam memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.
KPK juga telah menegaskan bahwa tindakan memberhentikan 66 pegawai ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala lini, termasuk di dalam lembaga penegak hukum. Selain memberhentikan pegawai yang terlibat, KPK juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti praktik pungli di rutan.