Dengan tindakan tegas ini, KPK telah memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada tempat bagi koruptor, termasuk di dalam lembaga penegak hukum. Semoga langkah KPK dalam memberhentikan 66 pegawai yang terlibat dalam pungli di rutan ini dapat menjadi pemicu perubahan positif menuju penegakan hukum yang bersih dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.