Tampang

Pemuda Setubuhi Remaja Perempuan di Polman Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kronologinya

26 Apr 2024 16:15 wib. 304
0 0
pelaku persetubuhan remaja perempuan s
Sumber foto: Tribun

Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang pemuda berinisial ML (20) dan seorang remaja perempuan berinisial S (16) telah menarik perhatian publik di Polman.Polres Polewali Mandar (Polman) telah menetapkan ML sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman. Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dapat mengancam hukuman penjara 15 tahun bagi pelaku.

Menurut keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, pelaku ML masuk ke rumah korban melalui jendela pada malam hari untuk melakukan perbuatan keji tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Bahkan, keluarga korban juga melampiaskan kemarahan mereka dengan memukuli pelaku setelah mengetahui peristiwa tersebut. Diketahui bahwa pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara sejak Februari 2023, namun hubungan tersebut diakhiri oleh korban karena sikap tidak benar pelaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.