Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung tetapi berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bandung pada 6 Juni 2024. Ihsan juga menyatakan bahwa berkas dari Kejari telah dilimpahkan ke PN Bandung. Rencananya, persidangan terhadap ketiga tersangka akan dimulai pada Rabu (26/6).
Sementara itu, Ridha Nurul Ihsan menegaskan bahwa sudah ada bukti yang lengkap terkait kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Bandung. Namun, ia juga menyatakan bahwa jika ada fakta-fakta baru yang muncul di persidangan, kasus ini dapat dikembangkan kembali.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah, hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana BOS di setiap sekolah. Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di bidang pendidikan juga perlu diperkuat untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.