Selain menuntut penegakan hukum, Kemen PPPA juga mendesak Facebook sebagai platform penyedia untuk segera menutup grup tersebut dan memperketat pengawasan terhadap konten serupa. “Penyedia platform memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih,” tegas Titi.
Sebagai langkah preventif, Kemen PPPA menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan edukasi seksualitas yang sehat, terutama di lingkungan keluarga. “Orang tua berperan penting dalam membentuk karakter dan nilai moral anak. Kami terus melakukan kampanye literasi digital agar anak dan orang tua lebih bijak dan waspada saat menggunakan media sosial,” tambahnya.
Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA juga mengembangkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di tingkat desa dan kelurahan sebagai forum kolaboratif antara keluarga, aparat, dan tokoh masyarakat. Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan indikasi eksploitasi dan kekerasan melalui call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 agar penanganan kasus dapat dilakukan cepat dan tepat.