Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015. Setelah menjalani proses hukum, Rita dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi tersebut.
Namun, penyelidikan KPK tidak berhenti di situ. Lembaga antirasuah ini menemukan indikasi bahwa Rita menyembunyikan dan mengalihkan uang hasil korupsinya melalui berbagai cara, termasuk melalui orang-orang terdekatnya. Hal inilah yang membuat penyidik mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan berbagai pihak.
Ahmad Ali, yang kini menjadi perhatian KPK, adalah seorang politisi senior Partai NasDem yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI. Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi apakah Ahmad Ali berstatus sebagai saksi atau ada dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Namun, penggeledahan di rumahnya mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil pencucian uang Rita Widyasari. Tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan bukti kuat, status Ahmad Ali bisa naik menjadi tersangka.