Pada bulan depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun begitu, hingga kini masih terdapat sekitar 400.000 NPWP yang belum dipadankan dengan NIK.
Suryo Utomo, Dirjen Pajak Kemenkeu, menyatakan bahwa "Insyaallah mulai Agustus, seluruh layanan kepada masyarakat insyaallah dapat kami lakukan secara baik," saat berbicara dalam acara Spectaxcular di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang dikutip pada Senin (15/7/2024).
Proses pemadanan NIK-NPWP tersebut akan digunakan oleh DJP sebagai nomor untuk transaksi pajak dalam sistem inti administrasi perpajakan atau yang dikenal sebagai core tax administration system. Oleh karena itu, apabila wajib pajak belum memadankan NIK dengan NPWP-nya, mereka akan mengalami risiko sulit melakukan transaksi perpajakan.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah mulai diterapkan sejak tanggal 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022, NIK seharusnya resmi digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada pertengahan tahun ini.
Perubahan status NIK menjadi NPWP merupakan bagian yang sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax secara resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.