Dalam persidangan, terungkap bahwa aset-aset milik pasangan suami istri ini diduga berasal dari kegiatan korupsi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk merampas aset-aset tersebut guna mendukung perjuangan negara dalam memerangi korupsi.
Keputusan ini tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di satu sisi, ada yang menganggap bahwa tindakan ini merupakan langkah yang tegas dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Namun, di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan proses hukum yang terlihat kontroversial dalam penanganan kasus ini.
Terkait dengan putusan ini, anggota majelis hakim Jaini Basir menyampaikan bahwa langkah merampas aset untuk kepentingan negara merupakan bagian dari upaya memberantas korupsi. Dia juga menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diwarnai dengan berbagai bukti yang sangat kuat.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang coba terlibat dalam tindakan korupsi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan figur publik atau orang-orang yang memiliki posisi dan kekayaan yang kuat.