Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan tiga pelaku, termasuk seorang purnawirawan polisi, Aipda Parlautan Banjarnahor (52), dan istrinya, Rita Nurhaida (32), serta seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37). Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan anggota kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku cukup licik. Mereka mendirikan sebuah lembaga bimbingan belajar yang diklaim mampu menjamin calon siswa (casis) Bintara Polri untuk diterima melalui jalur khusus. Selama proses bimbingan, pelaku membuat janji-janji manis kepada para korban dengan iming-iming akan ada peluang besar untuk diterima sebagai anggota Polri, asalkan memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut tentu saja adalah memberikan imbalan dalam bentuk uang yang jumlahnya tak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam laporan polisi, disebutkan bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp 1,4 miliar. Sebagian besar dari mereka merupakan calon bintara yang sangat berharap untuk mengukir karier di instansi kepolisian. Dengan mudahnya, para pelaku memanfaatkan harapan dan kerinduan para korban untuk bisa menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. Kepercayaan yang diberikan ini akhirnya dibalas dengan tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak.