Setelah AKBP Bintoro tidak lagi menjabat sebagai Kasatreskrim, pihak Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa proses hukum terhadap AN alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto akan dipercepat. Penyidik baru telah ditunjuk, dan mereka berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Kami sudah menunjuk penyidik baru untuk menangani kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Kombes Ade Rahmat.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat karena dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tidak adil, terutama mengingat tersangka berasal dari keluarga berpengaruh. Publik berharap, kepolisian dan kejaksaan dapat menangani perkara ini dengan transparan dan berintegritas, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Dengan penanganan baru, diharapkan kasus ini segera menemui titik terang dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.