Tampang.com | Polisi berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial YS (44) warga Karanganom, Jawa Tengah di sebuah ATM di Jakarta Barat pada tanggal 24 Desember 2024. YS ditangkap atas kasus kekerasan dan pencurian terhadap HHR (43) yang sebelumnya dikenalnya melalui media sosial.
Kasus kekerasan dan pencurian yang dilakukan oleh YS terhadap HHR merupakan salah satu contoh bahaya dari pertemuan antar individu melalui media sosial yang berujung pada tindak kriminal. Kekerasan dan pencurian ini terjadi setelah YS dan HHR berkenalan melalui media sosial dan kemudian bertemu secara langsung di Jakarta.
Pada awalnya, YS dan HHR berkomunikasi melalui media sosial dan saling membangun kepercayaan satu sama lain. Namun, pada saat pertemuan di Jakarta, YS menunjukkan sifatnya yang sebenarnya. YS menggunakan kekerasan dan melakukan tindak kriminal terhadap HHR, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus ini mencerminkan pentingnya untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang-orang yang dikenal melalui media sosial. Meskipun media sosial dapat memudahkan kita untuk berkenalan dengan orang baru, namun tidak menjamin keamanan dalam pertemuan langsung. Ada risiko bahwa orang yang dikenal melalui media sosial tidak sepenuhnya jujur tentang identitas dan perilakunya.