Korban perundungan ini akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Metro Jaya sejak awal September 2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi karyawan lain yang mungkin juga mengalami perlakuan serupa di lingkungan kerja mereka.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa kasus kekerasan di tempat kerja, terutama yang dilakukan oleh sesama perempuan, perlu mendapat perhatian serius. "Kita tidak boleh menganggap remeh setiap kasus kekerasan, termasuk di lingkungan kerja. Dan yang lebih penting, kita perlu memberikan perlindungan kepada korban agar tidak merasa terancam apabila mereka melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang," ujar Andy.
Selain itu, perlunya penguatan kebijakan di perusahaan terkait dengan penanganan kasus kekerasan di tempat kerja juga menjadi fokus perhatian. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kasus perundungan yang menimpa seorang karyawan di Jakarta Pusat ini juga menjadi momentum untuk semua pihak terkait, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk bersikap tegas terhadap kasus kekerasan di tempat kerja. Perlindungan dan keadilan bagi korban perundungan adalah hak yang harus dijamin bagi setiap individu, tanpa terkecuali.